19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Diduga Tak Berizin, Pemprov Sumut Rekomendasikan Pemko Siantar Tutup THM Evo Star

Seperti diketahui THM yang berada di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita tersebut ditolak keras oleh pihak Kampus Advent karena beroperasi di lingkungan pendidikan.

“Iya kita sepakat dengan itu (Advent), tapi kalau kita katakan belum mengeluarkan izin, siapa yang akan melakukan penertiban, saya mengedukasi juga, iya tentu Pemerintah setempat juga, jangan menganggap pemerintah provinsi yang mengeluarkan (izin) yaudahlah tunggu saja kami juga yang menertibkan, itu sudah salah, buat apa kita ramai-ramai pakaian dinas kita di masing-masing daerah. Jadi kita sama-sama ambil bagian,” tutur Faisal

Dirinya mengatakan, selain izin operasional, izin persetujuan bangunan dan lingkungan juga bisa dilakukan pemeriksaan di tingkat Kabupaten dan Kota.

Baca juga: 100 Butir Pil Ekstasi Diungkap dari Koin Bar Siantar, THM Lain Disasar

“Itu kan izin operasional yang mereka minta dari kami berdasarkan kewenangan. Namun demikian itu bisa dilihat juga dari sertifikat layak fungsi dari bangunan tersebut, itu kan berada di kabupaten kota, jadi itu tetap melalui kabupaten kota, persetujuan bangunan dan lingkungannya,” sebutnya.

“Perlu juga di cek apakah persetujuan bangunannya sesuai tidak untuk tempat hiburan, sertifikat layak fungsinya. Bisa juga kalian tanya itu, jangan cerita izin operasional saja, jangan-jangan persetujuan bangunan gedungnya juga tidak sesuai, jangan-jangan pemerintah setempat ada mengeluarkan izin untuk itu, jadi sama-sama kita cari tahu,” pungkasnya. (Iqbal/hm20)

Related Articles

Latest Articles