11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dalam Tempo 10 Hari SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak di Medan

Medan, MISTAR.ID

Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah menargetkan agar dalam tempo paling lama 10 hari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) harus sudah disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Hal tersebut diketahui ketika dilakukannya penyerahan secara simbolis SPPT PBB dan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman kepada perwakilan Camat di Hotel Four Foint Jaan Gatot Subroto, Senin (20/3/23).

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kaban Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar ini, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, kunci suksesnya pembayaran PBB ini adalah bagaimana dapat memastikan SPPT PBB wajib harus tersampaikan kepada wajib pajak, sehingga masyarakat mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan.

Baca Juga:Kejari Medan Limpahkan Berkas Dugaan Penggelapan Pajak Rp244 M ke PN Medan

“SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan kepada pemerintah,” kata Sekda.

Sekda menyebut, tugas ini menjadi tanggung jawab dari Bapenda Kota Medan. Namun Bapenda dapat bekerjasama dengan kewilayahan untuk lebih mengoptimalkan penyampaian SPPT PBB ini kepada wajib pajak.

“Bapenda sudah bagus membuat SOP terkait SPPT PBB ini. Namun harus juga melakukan controlling. Sebab controlling berupa monitoring dan evaluasi sangat dibutuhkan guna memastikan SPPT PBB ini betul-betul sampai kepada wajib pajak,” ujar Sekda.

Untuk itu, Sekda tidak ingin adanya SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak terulang kembali.

“Mulai hari ini SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para Camat, lalu langsung diserahkan ke Lurah dan diteruskan ke Kepling. Kepling harus langsung menyampaikannya kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang atau paling lama 30 Maret mendatang,” tegas Sekda.

Bagi SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, lanjut Sekda, harus ada keterangan yang jelas dari Kepling. Karena PBB ini sangat penting, sebab merupakan salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Baca Juga:Bantu Pelaporan SPT Tahunan dan PPS, Kantor Pajak Medan Barat Hadir di Mall

“Artinya kita harus bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai target PBB. Setelah SPPT PBB ini disampaikan kepada wajib pajak, Sekda mengingatkan kepada petugas yang menyampaikan agar mensosialisasikan kemudahan pembayaran PBB,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pembayaran PBB saat ini tidak perlu lagi dilakukan dengan cara datang langsung ke Bank Sumut. Namun sudah dapat dilakukan pembayaran secara online baik itu melalui M-Banking, Via ATM, di gerai Indomaret ataupun Alfamart, maupun melalui aplikasi e-commerce seperti tokopedia.

“Kemudahan membayar PBB ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin gampang melakukan pembayaran,” jelasnya.

Selain itu, sekda juga meminta agar dilakukan sistem jemput bola untuk mengingatkan kembali wajib pajak membayar PBB nya tepat waktu.

“Kalau ini kita lakukan, mudah-mudahan saya yakin wajib pajak akan mau membayar PBB nya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar dalam laporanya mengatakan, SPPT PBB dan Buku DHKP tahun pajak 2023 ini langsung diserahkan kepada masing-masing Kecamatan sekota Medan agar selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

“Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang akan didistribusikan yang tersebar di 21 kecamatan, 151 kelurahan dan 2001 lingkungan,” jelas Benny Sinomba Siregar.

Dengan adanya SOP yang baru ini, Benny Sinomba Siregar berharap paling lama dalam waktu 10 hari SPPT PBB ini sampai ke tangan wajib pajak.

“Dengan SOP yang telah ditetapkan kita memperkirakan SPPT PBB akan selesai didistribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lama 10 hari apabila dilaksanakan dengan baik dan benar,” ucapnya. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles