Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sumut Faisal Arif Nasution mengatakan bus pelayanan bergerak tersebut akan langsung dioperasikan setelah acara Pekan Inovasi dan Investasi Sumut (PIISU) selesai, atau 20 Mei 2024.
“Setelah acara PIISU ini kita langsung gerak, kita akan ke beberapa sektor, kita sesuaikan mana yang mendesak untuk mobil layanan bergerak ini,” tuturnya kepada mistar.id.
Baca juga : Tingkatkan Literasi Masyarakat, Pemprov Sumut Hadirkan Dua Aplikasi Baru
Faisal berharap dengan adanya bus pelayanan perizinan tersebut bisa bermanfaat bagi pelaku usaha UMKM dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Lokasinya nanti kita tentukan sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Kota, mana yang sulit terjangkau selama ini nanti kita akan bergerak ke lokasi tersebut, kita akan Mapping (petakan) masyarakat khususnya UMKM yang memerlukan informasi terkait izin usaha. Karena kita harapkan awalnya mereka bisa self service, namun kita lihat ada juga yang masih butuh pendampingan, inilah kita usahakan,” pungkasnya. (iqbal/hm18)