17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp7,1 Miliar ke Ahli Waris Dirut Bank Sumut 

Medan, MISTAR.ID

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp 7,1 miliar kepada ahli waris Direktur Utama PT Bank Sumut yakni Almarhum Muhammad Budi Utomo.

Ahli waris yang menerima hak ini Mustina Pulungan sebagai isteri almarhum Budi Utomo dalam kegiatan Penyerahan Santunan Kematian Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Jalan Pattimura No 334 Medan, Selasa (15/6/21).

Terkait hal ini, rincian santunan terdiri atas santunan kematian/JKK Rp 6.982.000.000, jaminan hari tua Rp 208.139.800, dan jaminan pensiun Rp 1.336.180 sehingga total yang diberikan Rp. 7.191.474.980.

Baca Juga: Breaking News! Dirut Bank Sumut Meninggal Dunia Saat Rapat di USU

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Afifi Lubis turut hadir mewakili pemerintah dan menuturkan bahwa kegiatan ini memberikan gambaran bahwa seluruh lapisan masyarakat membutuhkan jaminan kesejahteraan.

“Kita bangga sekali akan kegiatan hari ini karena memberikan gambaran kepada kita bahwa masyarakat secara pribadi ataupun dalam lembaga yang mengikat membutuhkan jaminan kesejahteraan,” kata Afifi.

Ditambahkan Afifi lagi bahwa BPJS telah memberikan pelayanan terbaik. “Tadi bisa kita saksikan sendiri dalam penyerahan klaim kepada ahli waris almarhum Budi Utomo. Kegiatan ini sengaja kita lakukan dan berikan kepada ahli waris secara tepat,” ujar Afifi

Baca Juga: Rektor dan Civitas USU Ucapkan Belasungkawa, Ini Kronologi Meninggalnya Dirut Bank Sumut

Selanjutnya Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Panji Wibisana menyatakan kegiatan pemberian santunan hari ini sebagai bukti bahwa semua peserta berhak mendapatkan hak jaminan sosialnya.

“Jadi dalam pemberian santunan hari ini adalah bukti bahwa negara hadir. Semua peserta BPJamsostek baik formal maupun non formal itu berhak mendapatkan jaminan sosial karena merupakan hak normatif. Jadi kalau hak normatif tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Panji

Panji menambahkan kegiatan ini juga dilakukan sejalan dengan keinginan gubernur Sumatera Utara yaitu supaya semua pekerjaan di Sumut mendapatkan hak yang sama terhadap jaminan sosial sama halnya dengan ASN.

Baca Juga: Jenazah Dirut Bank Sumut Dibawa ke Jakarta

Selain itu Komisaris Utama Saiful Azhar PT Bank Sumut menyampaikan rasa apresiasi dan  dalam kegiatan penyerahan klaim ini.

“Atas nama keluarga PT Bank Sumut kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada BPJS yang telah memberikan dan memenuhi kewajibannya. Hal ini menjadi manfaat besar bagi ahli waris untuk menjalani masa yang akan datang dan menjadi suatu contoh juga bagi kami segenap keluarga Bank Sumut untuk selalu mematuhi dan ikut bersama dalam program ini,” kata Saiful.

Selanjutnya dalam kegiatan ini juga diserahkan penyerahan klaim program peserta JHT sebesar Rp 851.307.810 juta kepada Salim Junus Bank Danamon. (Anita/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles