13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

BPJamsostek Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono, mengatakan pihaknya menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan Pelayanan kami agar seluruh peserta dapat terus merasakan perlindungan dari program-program BPJamsostek,” kata Aang, Selasa (5/10/21) sore.

Baca juga:BPJamsostek  Cairkan Klaim Melalui Sistem Online

Ia meputusan MK BPjamsostekngungkapkan, pihaknya tetap fokus berupaya  memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sebagai pihak terkait instansinya menghormati dan menerima putusan dari MK tentang putusan yang membatalkan pengalihan program THT dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJamsostek.

“Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK tersebut.
Salah satu upaya kita saat ini memperluas kepesertaan dan terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap,” terangnya.

Baca juga:BPJamsostek Sumbagut Sosialisasikan Instruksi Presiden Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Adapun perlindungan jaminan sosial yang dilaksanakan BPJamsotek terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO,” tutupnya. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles