15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Bobby Ingatkan ASN Harus Maksimal dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diberikan kepercayaan menjabat di struktural sebagai Pejabat Eselon IV dan Pengadministrasi Kepegawaian dapat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan pembekalan dan pelatihan Penyusunan Rencana Kebutuhan Pengadaan ASN bisa dilaksanakan dalam keseharian saat bertugas,” ucap Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dalam sambutannya yang dibacakan Kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Zain Noval, dalam kegiatan yang berlangsung, Rabu (8/12/21) di Grand Kanaya Hotel.

Masih dalam sambutan Wali Kota, Zain mengatakan guna mewujudkan kwalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta menjamin distribusi PNS yang proporsional maka perlu dilakukan pembekalan dalam penyusunan kebutuhan ASN berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK).

Baca juga:Bupati Batu Bara Tinjau Tes Urine Guru ASN, Pastikan Sesuai Prosedur

“Perlu saya ingatkan, bahwa saudara adalah pegawai yang bertanggung-jawab atas penyusunan kebutuhan ASN di OPD masing-masing, karena itu saya minta ikuti dengan sungguh-sungguh kegiatan ini sampai selesai,” pesan Bobby Nasution kepada peserta kegiatan ini.

Di tempat sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Zain Noval menerangkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang penyusunan rencana kebutuhan, jenis, dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN yang dibutuhkan OPD.

Pelatihan ini diikuti 100 peserta yang terbagi dalam dua kelas dan berlangsung selama dua hari, yakni 8 dan 9 Desember 2021.

Sebagai penyelenggara, BKDPSDM Medan menghadirkan tenaga pengajar/fasilitator dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Medan.

Baca juga:Bupati Batu Bara Lantik 130 ASN Jajaran Pemkab

Dalam kegiatan ini, tenaga pengajar akan memaparkan berbagai materi, yakni terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, peserta juga diberi materi terkait Peraturan MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles