15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Berdampak Pencemaran Lingkungan, Ombudsman Sumut Periksa PT Global Solid Agrindo

Medan, MISTAR.ID

PT Global Solid Agrindo (GSA) diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akibat pencemaran lingkungan yang berasal dari pengolahan jagung, pada Senin (9/10/23).

Pemeriksaan dilakukan di ruang rapat Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, PT KIM, PT GSA dan pelapor.

Baca juga: Diduga Cemari Lingkungan, Ombudsman Panggil KIM dan PT Global Solid Agrindo

Proses pemeriksaan berlangsung kondusif, diawali pelapor (warga) yang menyampaikan keluhan terkait aktivitas PT GSA selama 4 tahun terakhir.

“Dampak dari tumpinya itu, sisa hasil produksinya memang sudah sangat meresahkan warga. Demikian bagi anak-anak yang masih di bawah umur, dan di situ memang lokasi masyarakat padat. Hanya dibatasi jalan dan tembok,” kata Suheri selaku warga setempat.

Penduduk setempat juga mengatakan, keluhan sudah disampaikan berkali-kali pada pihak perusahaan, namun hingga saat ini belum juga ada perubahan.

Usai ditelaah lebih lanjut oleh tim Dinas Perindag ESDM Sumut, E Irfan Hulu mengatakan, PT GSA tidak memiliki izin industri, melainkan hanya izin perdagangan.

Baca juga: Tinjau Pabrik Pakan Ternak yang Diduga Cemari Lingkungan, ini Temuan Ombudsman

“PT GSA tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional dan tak terdaftar di bidang industri dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ujarnya.

Manager Operasional PT GSA, Darmawan Lase mengakui, ada kelalaian perusahaan sehingga mencemari lingkungan pemukiman warga. Terkait izin industri yang tidak dimiliki perusahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag dan ESDM Kota Medan.

“Kami mau melakukan klarifikasi dengan Disperindag dan ESDM Kota Medan, kenapa tidak diarahkan seperti itu (izin industri). Izin kami ada, yaitu izin perdagangan dalam ruang lingkup ruang industri. Jadi kita mau klarifikasi, bahasa itu rancu juga,” ujarnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar masih terus melanjutkan permintaan keterangan pihak terkait untuk menggali informasi yang lebih detail terkait pengoperasian PT GSA.

Baca juga: Ombudsman Sumut Belum ada Terima Pengaduan UMKM Terkait KUR

Karena itu, dijadwalkan Selasa (10/10/23), pihaknya kembali mengundang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan DPMPTSP Sumut.

“Surat undangan sudah dilayangkan sore ini. Diharapkan mereka datang,” kata Abyadi. (dinda/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles