Benarkah Anggaran yang Tidak Masuk Akal Pemprov Sumut Bisa Diubah? Berikut Penjelasannya


Ilustrasi banyaknya anggaran yang tidak masuk akal dan tidak sesuai ditemukan di Pemprov Sumut. (f:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Akhir-akhir ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menemukan sejumlah anggaran yang dinilai tidak masuk akal dan tidak relevan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Misalnya saja penganggaran kue tart dari Badan Penghubung Provinsi Sumut senilai Rp48 juta, tusuk gigi Rp100 juta dan yang terbaru pengadaan busi racing dari Dinas Sosial Provinsi Sumut.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution pun dalam beberapa kesempatan secara tegas meminta OPD di lingkungan Pemprov Sumut untuk menghapus anggaran tersebut dan memakai anggaran untuk program yang sesuai dengan target.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Independen Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Sumut, Yenni Rambe menilai Pemprov Sumut masih bisa melakukan perubahan anggaran tersebut meski APBD 2025 sudah disahkan.
"Anggaran yang tidak masuk akal di Pemprov Sumut dapat dilakukan perubahan melalui beberapa cara," ujarnya kepada Mistar, Selasa (6/5/2025).
Yenni mengatakan Pemprov Sumut bisa melakukan perubahan jika didapati perencanaan anggaran yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
"Pertama perubahan APBD. Pemprov Sumut dapat melakukan perubahan APBD dengan menggeser anggaran antar organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Perubahan APBD ini dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa," katanya.
Kemudian, Pemprov Sumut juga bisa memakai cara dengan penerbitan Peraturan Gubernur yang mengatur perubahan anggaran. Yenni pun memberikan contohnya.
"Kemudian bisa juga dengan Peraturan Gubernur. Gubsu dapat menerbitkan pergub untuk mengatur perubahan anggaran. Contoh, Pergub Sumut Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024," ujarnya.
Lalu Yenni mengatakan Pemprov Sumut juga bisa memakai cara perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan perubahan APBD.
"Lalu bisa juga melalui Perubahan Perda. Pemprov Sumut juga dapat melakukan perubahan Perda tentang APBD. Contoh, Perda Sumut No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2023," tuturnya.
Meski begitu, menurutnya, Pemprov Sumut juga harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) kepada DPRD Sumut.
"Untuk melakukan perubahan anggaran, Pemprov Sumut perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti menyampaikan RanPerda tentang perubahan APBD kepada DPRD, Pemprov Sumut perlu menyampaikan RanPerda tentang perubahan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama," ujar Yenni.
Selain itu, Pemprov Sumut juga harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan daerah.
"Kemudian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan anggaran harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.
Menurutnya, perubahan yang dilakukan bisa menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di pemerintahan.
"Jadi perubahan anggaran dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran di Pemprov Sumut," ucapnya. (iqbal/hm18)