-1.8 C
New York
Friday, January 10, 2025

Bawaslu Sumut: Tak Ada Pelanggaran Vermin Bacaleg 2024 di KPU Sumut

Baca juga: GMKI Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Warga Binaan Peroleh Hak Politik

“Boleh mengganti atau memperbaiki,” kata Batara.

Setelah itu, Batara mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa dokumen tersebut dimulai pada 12 sampai 17 Agustus 2023.

“Tanggal 18 Agustus 2023 kita akan tetapkan daftar calon sementara (DCS). Selanjutnya pada 19 Agustus 2023 akan diumumkan kepada publik,” pungkasnya. (Ial/hm21).

Related Articles

Latest Articles