-2.5 C
New York
Friday, January 10, 2025

Bawaslu Sumut: Tak Ada Pelanggaran Vermin Bacaleg 2024 di KPU Sumut

Medan, MISTAR.ID

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari memastikan pihaknya tidak menemukan pelanggaran hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

“Tidak ada pelanggaran. Apa yang disampaikan KPU Sumut sudah jelas sesuai dengan peraturan berlaku,” ujarnya, Rabu (9/8/23).

Menurut Aswin, wajar KPU membatasi waktu untuk perbaikan berkas Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu, kata Aswin berlaku secara nasional, termasuk yang dilakukan KPU Sumut.

Baca juga: KPU Sumut: 306 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Partai Garuda Penyumbang Terbesar

“KPU Provinsi menjalankan tugas apa diinstruksikan oleh KPU pusat. Dari berita acara yang kami terima selaku pengawas, tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan hasil vermin berkas Bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu. Dari 1.677 Bacaleg, sebanyak 306 berkas dinyatakan TMS. Sisanya, 1.371 berkas memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, setelah vermin tersebut diumumkan, parpol diberi waktu melakukan pencermatan hingga tanggal 11 Agustus 2023.

KPU Sumut mempersilakan partai politik melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan Bacalon anggota DPRD Sumut, yang didaftarkan.

Related Articles

Latest Articles