17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bawaslu Ajak Perempuan Awasi Pilkada 2020

Medan, MISTAR.ID

Meski pandemi tengah melanda, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang di Kota Medan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan mengajak peran perempuan dalam mengawasi Pilkada 2020 ini.

Seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, pilkada kali ini ibarat pesta tak ada hiburan karena berjalan di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan lebih ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di masa Pilkada ini.

“Maka dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu akan melibatkan perempuan, dengan menjadi pengawas partisipatif. Jika ada kegiatan paslon yang melanggar protokol kesehatan, juga melanggar aturan kampanye bisa melapor ke Bawaslu. Harapannya, ibu-ibu bisa menjadi ujung tombak kita,” ungkapnya dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Bersama Pemilih Perempuan Dalam Rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020, Kamis (24/9/20).

Baca juga: Ketua Bawaslu Apresiasi Insan Pers Asahan

Dalam sosialisasi ini turut serta dihadirkan perwakilan Divisi Program, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Nana Miranti yang menjelaskan tahapan-tahapan Pilkada, termasuk tahapan yang ditunda lantaran pandemi Covid-19.

“Jadi sekarang ada dua yang dipikirkan penyelenggara. Yakni mensukseskan Pilkada dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Nana juga meminta para perempuan turut memantau pelaksanaan Pilkada, agar berlangsung dengan baik dan aman. Jika melihat ada pelanggaran termasuk pelanggaran atribut yang dilakukan paslon, bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Medan.

“Mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 nanti, jika melihat ada atribut kampanye ditempelkan di tempat yang tidak sesuai, seperti di tempat ibadah dan tempat pemerintahan bisa melapor ke Bawaslu Kota Medan,” jelas satu-satunya Komisioner perempuan KPU Kota Medan ini.

Nana juga berharap pasca sosialisasi, bisa menyampaikan terkait Pilkada 2020 nanti. Bahwa tanggal 9 Desember 2020 nanti, bisa mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

“Jadi bagi masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung pengumuman di Kantor Lurah apakah sudah terdaftar. Kalau belum terdaftar, jumpai PPS (Panitia Pemungutan Suara). Kita sediakan waktu kepada warga untuk mendaftarkan sampai tanggal 28 September nanti,” tukasnya.

Pada 9 Desember 2020 nanti, sambung Nana, warga diminta untuk tidak takut ke TPS. Karena penyelenggara sudah mengatur waktu masa pencoblosan. Sehingga tidak terjadi penumpukan.

“Jadi nanti tiga hari sebelum memilih, warga akan diberikan formulir C-6, dengan waktu penentuan kehadiran. Sehingga dapat mengurangi penumpukan. Selain itu di TPS, juga akan tersedia alat pemeriksaan suhu, sarung tangan. Selain bawa identitas diri, masker harus dipakai. Dan masker yang dipakai tidak boleh mengandung unsur kampanye, atau wajah salah satu calon,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles