15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Barang Tangkapan Bea Cukai Diduga Hendak Dipindahkan ke Suatu Tempat dari Belawan: Begini Jawaban Pihak Bea Cukai Sumut

Belawan, MISTAR.ID

Barang sitaan milik negara hasil penindakan Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) bersama Kantor Bea Cukai Belawan, diduga akan diselewengkan dengan cara diangkut ke dalam truk kuning yang sedang parkir di Pangkalan/ Dermaga Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara Jalan Karo No. 3 Kecamatan Medan Belawan.

Saat itu, Kamis (24/11/2022) sore sejumlah wartawan melihat langsung kejadian itu, namun salah satu petugas P2 dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Tio terlihat galau melihat kehadiran awak media kemudian dia melarang untuk mengambil momen gambar barang sitaan negara yang berada di pangkalan Ditjen Bea Cukai tersebut.

Pelarangan ini semakin menimbulkan kecurigaan awak media, karena informasi diperoleh dari penjaga di Pangkalan Ditjen Bea Cukai Kanwil Sumut itu, bahwa barang hasil sitaan tersebut didalihkan akan dimusnahkan pada malam hari dengan alasan karena tidak bisa dimusnahkan dengan cara dibakar pada siang hari.

Baca Juga: Rokok Non Cukai Bebas Beredar, Pengusaha Grosir Minta Bea Cukai Razia di Dairi

Bahkan, dua orang wartawan media online sempat beradu mulut dengan petugas, dikarenakan petugas tersebut tidak rela barang-barang diduga hasil penindakan atau penyitaan negara itu difoto. Adu mulut terjadi saat dari luar pagar Pangkalan Ditjen Bea Cukai Kanwil Sumut.

Saat itu, ketika momen foto dan video sedang berlangsung, kemudian datang petugas Bea Cukai yang mengaku dari P2 Kanwil Bea Cukai Sumut. Kemudian ia mengatakan “Kalau mau foto saya foto dulu KTA abang dari media mana untuk dilaporkan kepada pimpinan,” katanya nada keras.

Masih kejadian di Dermaga, adu mulut pun terjadi karena pelarangan terhadap wartawan untuk mengambil objek foto barang yang diduga hasil penindakan Bea Cukai tersebut. Akhrinya, barang yang diduga akan dibawa truk itu tidak jadi dimuat.

Baca Juga: Bea dan Cukai Sumut Amankan Ratusan Karung Pakaian Bekas dari Malaysia

Sebelumnya, wartawan mencoba mendatangi Kantor Kepabeanan Bea dan Cukai Belawan di Jalan Anggada II , Kecamatan Medan. Namun Humas Bea Cukai Belawan, Donny Muliadi tidak merespon saat wartawan mengkonfirmasi hasil penindakan tersebut. Dihubungi via telepon malah mengarahkan agar dikonfirmasi ke Kanwil Bea Cukai sembari memberikan nomor telepon Kasi Humas bernama Fatima Hutabarat.

Sementara itu, Kasi Humas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut, Fatima Hutabarat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/11/2022) membantah bahwa pihaknya akan menyelewengkan barang-barang ilegal hasil penindakan atau tangkapan Bea Cukai tersebut, bahkan mengatakan bahwa seluruh barang-barang tangkapan tersebut sudah dimusnahkan pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 10.00 WIB.

“Gak ada itu pak, kita sudah melaksanakan pemusnahan. Lihat aja, itu berita pemusnahannya kan sudah naik itu pak,” katanya menjawab mistar.id.

Baca Juga: Bea dan Cukai Sumut Sita 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Merek Luffman dan Camclar

“Bapak semalam hadir nggak di acara pemusnahan kita. Intinya, barang itu semua sudah dimusnahkan semalam. Dimusnahkan sekitar jam 10 pagi,” imbuhnya.

Dia juga mengakui, barang tangkapan yang dimusnahkan berbagai jenis, seperti alat kesehatan, asesoris, mesin termasuk 10 juta batang lebih rokok ilegal.

Pengakuan Kasi Humas Ditjen Kanwil Bea dan Cukai Sumut ini sepertinya bertolak belakang dengan apa yang dipantau langsung sejumlah awak media di Belawan. Kasie Humas Bea Cukai itu menyebut barang ilegal itu dimusnahkan pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, sementara beberapa awak media melihat truk yang diduga akan membawa barang diduga tangkapan Bea Cukai tersebut bukan paginya, tapi hari yang sama pada sore hari.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjungbalai Temukan Penyelundupan Barang Bawaan Awak KM Rezeki Bersama 38

Adapun daftar barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sumut tersebut, adalah hasil tangkapan dari tahun 2021 hingga 2022, sebagaimana dikatakan Kasi Humas Wanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut.

Berikut ini antara lain barang tangkapan dan yang akan dimusnahkan tersebut:

1.Ballpress (pakaian bekas, tas bekas sepatu bekas) sebanyak 237 bal
2.Tekstil dan produk tekstil sebanyak 9 packages.
3.Hortikultura, tanaman sebanyak 6415 packages
4.Mesin 16 packages
5.Mainan, aksessoris, kosmetik sebanyak 137 packages 7 koli
6.Alat kesehatan sebanyak 969 boxster
7.Makan sebanyak 48 packages 1 botol 2 koli 278 sakcets
8.Barang pecah belah sebanyak 8 koli
9.Barang kena cukai, di antaranya, a.Rokok ilegal 10.364.392 batang, b.Minuman keras ilegal sebanyak 1.375 botol dengan total 692,185 liter.

Setelah itu, kedua wartawan media online sempat beradu mulut lantas dikarenakan seakan petugas tersebut tidak rela difoto barang sitaan negara saat dari luar pagar Pangkalan Ditjen Bea Cukai Kanwil Sumut.

Ketika momen foto dan video sedang berlangsung, datang petugas Bea Cukai yang mengaku dari P2 Kanwil Bea Cukai Sumut. Kemudian ia mengatakan “kalau mau foto saya foto dulu KTA Abang dari media mana untuk dilaporkan kepada pimpinan.” Katanya

Masih kejadian di Dermaga, adu mulut pun terjadi seakan dari bahasa tubuhnya Ia tidak rela barang hasil penindakan tersebut difoto atau di video oleh wartawan.

Sebelumnya, wartawan mendatangi kantor Kepabeanan Bea dan Cukai Belawan Dijalan Anggada II , Kecamatan Medan. Namun Humas Bea Cukai Belawan Donny Muliadi tidak merespon saat wartawan mengkonfirmasi hasil penindakan tersebut.(maris/kamaluddin)

 

Related Articles

Latest Articles