14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Badan Riset dan Inovasi Daerah Diharapkan Bisa Lahirkan Inovasi Strategis untuk Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penataan sekaligus penyesuaian di sejumlah OPD yang ada di jajarannya. Salah satu penataan dan penyesuaian yang dimaksud adalah dengan merubah sejumlah nama OPD tersebut.

Diantaranya, diubahnya nama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan. Hal ini pun diatur dalam Perda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pun telah mengukuhkan Mansursyah sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan di awal tahun 2023 ini, bersamaan dengan sejumlah kepala OPD lainnya.

Baca juga:Hadir pada Dies Natalis ke-70, Anindya Bakrie Minta Mahasiswa USU Terus Berinovasi

Atas hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution ST meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan untuk bekerja lebih maksimal dibandingkan saat nama OPD tersebut masih bernama Balitbang.

“Meskipun tugas dan fungsinya sama, namun kita harapkan ada peningkatan kinerja saat OPD ini bernama Badan Riset dan Inovasi Daerah,” ucap Dedy, Jumat (6/1/23).

Dikatakan Dedy, ada kata inovasi yang harus ‘ditanggungjawabi’ oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan. Mengingat saat ini Kota Medan membutuhkan berbagai inovasi untuk bisa berkembang lebih cepat.

“Jadi bukan hanya menerima usulan inovasi dari OPD-OPD dan membuat kajiannya, tetapi Badan Riset dan Inovasi Daerah sendiri harus bisa melahirkan inovasi-inovasi strategis yang sifatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Dedy menyebut, saat ini DPRD Kota Medan tengah membahas Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah. Nantinya saat Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah itu telah disahkan, maka setiap OPD harus bisa melakukan inovasi-inovasi yang bertujuan untuk mempercepat realisasi program-program prioritas Wali Kota Medan.

“Jangan nanti ketika Ranperda (tentang Inovasi Daerah) itu sudah disahkan, OPD nya yang justru tidak punya ide inovasi. Setiap OPD harus punya inovasi, lalu Badan Riset dan Inovasi Daerah harus membuat kajian untuk menyempurnakan usulan inovasi tersebut,” sebutnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta setiap OPD di lingkungan Pemko Medan untuk belajar dari pemerintah daerah lainnya yang telah lebih dahulu berhasil menerapkan berbagai inovasi untuk memajukan daerahnya.

“Belajar dari daerah lain adalah langkah yang paling mudah untuk dilakukan, banyak inovasi yang bisa kita serap, tentunya harus dengan penyesuaian-penyesuaian,” tutupnya.

Seperti diketahui, selain Balitbang yang berganti nama menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, sejumlah nama OPD di lingkungan Pemko Medan turut berganti nama.

Adapun nama-nama OPD yang turut diganti, yakni Asisten Pemerintahan dan Sosial menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Baca juga:39 Lembaga Riset Termasuk Eijkman Akan Dilebur ke BRIN

Lalu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah. Berikutnya, ada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan yang merupakan penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan.

Selain itu, ada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan yang merupakan penggabungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan.

Berikutnya, ada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan. Dinas ini merupakan penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pemberdayaan Masyarakat dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Lalu ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan yang merupakan penggabungan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan. Berikutnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) berubah nama menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.

Terakhir, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) yang berganti nama menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan. (rahmad/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles