25.9 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Bacakan Pleidoi, PH Mohon Aditiya Hasibuan Dibebaskan

Kelima, tambah Ali, memulihkan harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan semula. Serta keenam, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau mengadili. Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU. Dua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Sidang Pembacaan Eksepsi, Aditya Hasibuan Akan Hadiri Sidang di PN Medan

Diketahui, sebelum pembacaan pleidoi, Aditiya Hasibuan dituntut JPU pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai Aditiya Hasibuan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain Pasal 406 ayat (1) KUHP. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles