19.7 C
New York
Friday, November 1, 2024

Ayo! KPPU Awasi Harga Swab PCR di Rumah Sakit Sumut

Medan, MISTAR.ID

Setelah Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan untuk menurunkan harga tes pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau Swab PCR.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak langsung melakukan monitoring terhadap batas harga wajar untuk tes Covid-19 itu pada rumah sakit di Kota Medan dan seluruhnya di Sumatera Utara (Sumut).

Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ramli Simanjuntak, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan monitoring dan mengumpulkan data-data dari rumah sakit.

“Kemudian akan kita analisa apakah harga wajar apa nggak. Karena, tes PCR itu sudah masuk ranah perdagangan. Maka harus dilihat keseluruhan dari harga distributor berapa dan harga jualnya berapa,” katanya, Rabu (18/8/21).

Ramli menambah pihaknya siap mengawal permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga PCR. Kalau terdapat permain oknum tetap membandrol harga yang sama. KPPU tidak segan-segan menindaklanjuti secara tegas.

Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR di Indonesia jadi  Rp 450- 550 ribu. Hal ini menyusul keluhan masyarakat yang menilai harga PCR di Indonesia tinggi, bisa sampai Rp1 juta.

Sementara dibandingkan di India  harga tes PCR hanya 500 Rupee atau setara Rp 96 ribu. Pastinya, menjadi catatan bagi Pemerintah Indonesia untuk segara mengambil kebijakan untuk menurunkan harga PCR tersebut.

Sebenarnya di Sumut sendiri test PCR berkisar antara Rp700-1 juta. Meskipun begitu fasilitas PCR gratis juga disediakan di Kota Medan.

Seperti di  Laboratorium Kesehatan Pemprov Sumut, Rumah Sakit USU hingga Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) dan Labiratorium Kesehatan milik Provinsi Sumatera Utara. Di sana setiap harinya ratusan masyarakat di test PCR gratis.

Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan sedang menyesuaikan tarif baru untuk swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription (RT) PCR pada 16 Agustus 2021, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik Rossario Dorothy Simanjuntak mengatakan, saat ini tarif swab PCR di rumah sakit kemenkes RI ini masih dihargai Rp750 ribu. “Saat ini belum ada perubahan,” ucap dia kepada wartawan, Selasa (17/8/21).

Namun, pihaknya sedang melakukan proses penyesuaian terhadap tarif baru untuk swab PCR ini. “Tapi secepatnya tarif baru akan kita sesuaikan. Soalnya SE nya kan dikeluarkan tanggal 16 Agustus, hari ini juga kan hari libur, jadi kami harus buat dulu SK penyesuaiannya. Jadi bisa saja nanti tarif di Adam Malik lebih murah dari batas maksimum yang telah ditentukan Kemenkes, makanya ini kita lihat dulu Adam Malik prosesnya jadi berapa,” jelasnya. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles