14.2 C
New York
Monday, May 20, 2024

Asyik Main Game, Oknum Dokter Kecantikan di Medan Bikin Wajah Pasien Cidera Berat

Medan, MISTAR.ID

Pihak PT CMB mengambil tindakan tegas kepada oknum dokter kecantikan dr RH dengan memutus kontrak kerja karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sesuai SOP kode etik kedokteran.

“Pihak manajemen perusahaan telah memberhentikan oknum dr RH selaku pimpinan klinik kecantikan yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban,” ucap Salim, selaku Penasehat Hukum PT CMB kepada wartawan dalam temu persnya, Rabu (15/12/21).

Didampingi Direktur PT CMB, Fenny, Salim menegaskan bahwa oknum dr RH, selaku pimpinan tidak bertanggungjawab dalam pekerjaan. Dia (dr RH) itu saat bekerja bermain game sehingga mengakibatkan EJL, seorang pasien mengalami cidera pada wajah saat melakukan perawatan sinar laser kulit wajah.

Baca Juga:Bisnis Kecantikan di Medan Meningkat Seiring Gencarnya Vaksinasi

Hal itu terlihat jelas dari rekaman CCTV, meski pasien telah mengeluhkan rasa sakit, si oknum tadi justru tidak menghiraukannya disebabkan asyik bermain game. Sehingga EJL mengalami luka bakar berat pada wajah karena si oknum tersebut tidak memasang filter lensa. Sehingga laser tanpa filter langsung membakar kulit wajah EJL.

Dalam temu pers tersebut, Fenny mengatakan pihak perusahaan telah bertanggungjawab kepada korban dengan menanggung seluruh pengobatan. Namun pelaku justru tidak menunjukan rasa empati selaku tim medis yang seharusnya lebih memperhatikan dan bertanggungjawab saat melaksanakan tugasnya.

Tindakan tegas yang diambil manajemen perusahaan karena setelah kejadian tersebut oknum dr RH yang tetap abai, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan memberhentikannya. Sekaitan adanya pelaporan dari pihak korban yang telah melaporkan pelaku, Salim mempersilahkan supaya oknum tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca Juga:Tips Kecantikan, Yuk Hilangkan Si Kantong Mata dan Lingkaran Hitam

Dari informasi yang diterima, kata Salim, EJL telah membuat laporan polisi terhadap dr RH dengan Nomor Pengaduan, LP/B/ 1986/X/2021/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 8 Oktober 2021, atas dugaan tindakpidana kelalaian yang mengakibatkan luka cacat sebagaimana diatur pada Pasal 360 KUHP. “Kami pasti mendukung langkah hukum yang dilakukan korban kepada pelaku,” ucapnya sembari meminta pihak kepolisian segera menangkap dr RH.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles