12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Angka Putus Sekolah Kota Medan Belum Terakumulasi

Medan, MISTAR.ID

Jumlah angka putus sekolah di Kota Medan belum terakumulasi. Dinas Pendidikan Kota Medan masih melakukan sosialisasi dan pendataan ke kecamatan dan kelurahan. Pentingnya pendidikan menjadi acuan pemerintah untuk terus mendata sejauh mana tingkat anak-anak yang mengalami putus sekolah.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 6 ayat 1, dikatakan setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Untuk hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Kiky Zulfikar mengatakan, hal tersebut masih dalam proses sosialisasi dan pendataan. “Masih dalam rangka sosialisasi di Kecamatan dan Lurah,” ujarnya, Senin (13/11/23).

Baca Juga : Angka Anak Putus Sekolah di Indonesia Meningkat

Kiky juga menyebutkan tersisa 6 kecamatan yang akan diselesaikan dalam minggu ini. “Tinggal 6 kecamatan lagi minggu ini selesai sosialisasi,” katanya.

Kiky menjanjikan usai pendataan selesai, hal ini akan diinformasikan sebagai penyebarluasan informasi terkait angka anak putus sekolah. “Nanti kalau sudah selesai saya kabari lagi ya,” pungkasnya. (dinda/hm24)

Related Articles

Latest Articles