22.1 C
New York
Wednesday, August 14, 2024

Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat Sosialisasi Perda Penataan PKL

“Nanti begitu peraturan ditetapkan, kalian sudah punya data semua. Nanti,  syaratnya ada semua pedagang di sini harus punya tanda pengenal,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, tanda pengenal ini diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan tidak dapat dipindahtangankan.

Namun untuk mendapatkan tanda pengenal ini, setiap PKL wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Medan.

PKL yang tidak memiliki tanda pengenal maka tidak diperbolehkan berjualan.

Edward juga membeberkan hak PKL di antaranya adalah fasilitas mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana kegiatan sektor informal.

Baca juga: Tingkatkan PAD, DPRD Medan Sarankan Pemko Naikkan Retribusi Reklame

“Boleh juga kalian minta listrik, karena di sini harus disiapkan juga sarana dan prasarana misalnya WC umum pun boleh juga dibangun di situ,” katanya.

“Itu harus wajib juga bikin sarana dan prasarana tempat ngambil arus listrik, air, toilet harus ada jadi jangan dibuang-buang aja ke parit-parit ini sembarangan, ini undang-undang. Jadi kalau memang nggak bisa di sini pak kepling Pajak tradisional, tutup aja pajaknya (pasarnya). Bikinkan tempat lain di situ tapi harus ada sarana dan prasarananya,” tambahnya.

Selain itu, pedagang juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.

“Kalau ga bisa lagi diatur ini masalah kebersihan, cabut tanda pengenalnya!” tegasnya. (susan/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles