23.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

Anggota DPRD Dapil X Sumut Temukan Ruang Kelas yang Tidak Layak di Siantar-Simalungun

Demikian juga Kacab Disdik Wilayah VI telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal dengan mengambil kembali aset Pemprov Sumut terhadap 8 rumah dinas di atas sertifikat hak milik yang saat ini dikuasai pihak lain. Tidak ada tindakan Kepala Cabang Disdik untuk mengamankan aset tersebut.

“Pun terkait berlarutnya sengketa kepemilikan lahan SMA Negeri 5 Pematang Siantar, tim menilai cabang Disdik Wilayah VI tidak melakukan langkah-langkah secara maksimal dalam penyelesaian masalah tersebut,” katanya.

Kemudian Franky menambahkan, sampai saat ini masih ada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang tidak memiliki SMA dan SMK Negeri.

Hal ini mengakibatkan susahnya siswa yang akan melanjutkan ke jenjang tersebut yang tidak memiliki akses cukup untuk mendapat dunia pendidikan yang lebih baik, mengingat sekolah swasta cukup mahal.

Baca juga : SMA Negeri di Simalungun Rusak Parah, Anggota DPRD Sumut: Akan Didata dan Direnovasi

“Hal ini disebabkan tidak adanya peran Kacab Disdik untuk secara maksimal mencari lahan guna dibangun unit sekolah baru,” tegasnya.

Franky dan tim membuat rekomendasi kepada Pj Gubernur Sumut untuk segera mengevaluasi serta mengganti Kacab Disdik Wilayah VI Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang tidak bekerja secara maksimal dan berkompeten.

“Kami juga meminta untuk tim inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh,” pungkasnya. (maulana/hm18)

Related Articles

Latest Articles