11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Alasan Bising di RTP Poldasu, Sidang Perkara Korupsi UINSU Kembali Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Persidangan perkara dugaan korupsi Gedung Kuliah Kampus II UINSU yang merugikan negara Rp10,3 miliar pada tahun 2018 kembali tertunda untuk kedua kalinya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata sempat dibuka dalam ruangan sidang yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7/21).

Namun setelah dibuka, majelis hakim sempat kecewa karena ketiga terdakwa Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), mengaku tidak bisa mendengar karena suasana sangat bising yang ada di RTP Poldasu.

“Mohon yang mulia di sini bising, suara dari ruang sidang di pengadilan tidak dengar,” ujar ketiga terdakwa secara bergantian. Tak hanya itu, sidang sempat diskor karena majelis hakim ada sidang lain. Dan setelah 10 menit kembali ke ruang sidang Cakra 8 akan tetapi sinyal tetap belum stabil.

Baca juga: Peringatan HBA Ke-61, Sidang Dugaan Korupsi UINSU Ditunda

Akhirnya secara lisan, Penuntut Umum Hendri Sipahutar langsung memohon agar majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan agar ketiga terdakwa dipindahkan ke Rutan Labuhan Deli. Kemudian majelis berunding sejenak, hingga akhirnya meminta penuntut umum membuat surat permohonan agar dikeluarkan penetapan.

“Jadi kita tunda sidangnya hingga 2 Agustus 2020 mendatang, sekaligus jaksa mengajukan permohonan pindah agar dibuatkan penetapan,” ucap Jarihat Simarmata. Sementara untuk pembacaan dakwan ditunda hingga pekan depan.

Diketahui perkara ini bermula dari pengerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Namun dalam prosesnya pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Bahkan dalam perkara ini, menurut Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan terdakwa dikenakan Pasal l 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles