Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Akademisi UMA Sentil Rocky Gerung yang Dinilai Menghina Presiden Jokowi

journalist-avatar-top
By
Thursday, August 10, 2023 17:56
12
akademisi_uma_sentil_rocky_gerung_yang_dinilai_menghina_presiden_jokowi

akademisi uma sentil rocky gerung yang dinilai menghina presiden jokowi

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Nama Rocky Gerung belakangan ini mencuat, pasalnya akademisi Universitas Indonesia (UI) itu dianggap dan dinilai menghina Presiden Jokowi. Perkataan yang dituding menghina tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak hingga tak sedikit yang melaporkannya ke polisi.

Salah satu akademisi Universitas Medan Area, Muhammad Ansor Lubis, mengomentari ucapan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi. Menurutnya, Rocky Gerung jelas melakukan penghinaan terhadap Jokowi.

“Menurut pandangan saya bahwa secara hukum jelas ini menghina atau menyerang pribadi Pak Jokowi sebagai Kepala Negara. Sebab, dalam narasi yang diucapkan terdapat diksi yang saya nilai cukup kasar,” kata Dosen Fakultas Hukum UMA itu kepada Mistar melalui seluler, Kamis (10/8/23).

Ia pun mengatakan, bahwa kalimat yang dilontarkan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi bukan sebuah kritikan.

Baca juga: Ada 20 Laporan, Rocky Gerung Akui Belum Terima Panggilan Polisi  

“Perlu kita bedakan antara kritik dengan hinaan. Kritik itu lebih menitikberatkan koreksi atas suatu perbuatan yang dilakukan oleh pejabat publik (Presiden) dan tidak menyentuh ranah pribadi. sedangkan hinaan tidak memperhatikan koridor tersebut,” ucapnya.

Terkait pelaporan yang dilakukan relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung, kata Ansor, tidak semestinya hal itu dilakukan.

“Sebab, ini masuk dalam konteks delik aduan oleh Pak Jokowi sendiri. Kemudian, terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006,” ujarnya.

Jika seandainya dilaporkan oleh Presiden Jokowi, menurut Ansor, maka dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Soal Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Sumut, Kabid Humas: Sedang Didalami

“Menurut saya perkataan Rocky Gerung berpotensi melanggar hukum dan norma kesusilaan. Seyogyanya sebagai pengamat atau akademisi hendaknya mencari diksi yang lebih baik tanpa harus mengucapkan diksi yang menurut saya tidak beretika,” sebutnya.

Selanjutnya, ia pun menerangkan metode yang seharusnya diterapkan dalam menyampaikan kritikan kepada pejabat publik seperti Presiden.

“Menurut saya, salah satu cara yang cukup baik ialah bersuara dengan keras lewat media sosial yang didasari pada data dan fakta terkait kebijakan publik yang tidak sesuai,” ucap Ansor.

Namun, lanjut Ansor, dalam menyampaikan kritikan tersebut tetap harus memperhatikan diksi yang hendak disampaikan dan juga memperhatikan norma-norma sebagai warga negara yang beradab.

Baca juga: Demo di Depan Mapolda, Massa Aliansi Mahasiswa Sumut Minta Rocky Gerung Ditangkap

“Kemudian, cara lainnya ialah dengan menggunakan instrumen negara seperti lembaga-lembaga negara yang mampu mengakomodir kritikan publik. Perlu diingat bahwa negara demokrasi adalah negara yang memberikan kebebasan berpendapat, tetapi tidak dalam konteks yang melampaui batas. Harus ada aturan dalam menyampaikan pendapat tersebut,” pungkasnya. (Deddy/hm21).

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis