12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

60 Napi di Sumut Bebas Saat Idul Fitri

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 14.906 warga binaan (narapidana) yang tersebar di Lapas dan Rutan se-Sumut menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2021. Sebanyak 60 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi memaparkan, sebanyak 4.906 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 14.846 orang yang mendapat remisi khusus sebagian, dan 60 orang mendapat remisi II (Remisi Khusus Seluruhnya).

“Untuk napi yang dapat remisi khusus sebagian mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” kata Imam Suyudi, Jumat (7/5/21).

Baca Juga:Pelaku Habisi Nyawa Boru Napitupulu di Medan Saat Hujan Deras

Napi yang mendapat remisi pada Idul Fitri 2021 ini merupakan bagian dari 28.198 napi beragama Islam. Sedangkan berdasarkan regulasi, napi yang dapat remisi terdiri dari napi kasus kriminal umum 8.779 orang, napi terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 636 orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5.491 orang.

Sementara jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumatera Utara hingga 6 Mei 2021 sebanyak 33.142 orang. Rinciannya, napi pria 24.657 orang, napi wanita 1.153 orang. Kemudian, tahanan pria 7.089 orang dan tahanan wanita 243 orang. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles