16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

49 Personil Poldasu Dipecat

Medan, MISTAR.ID

Selama tahun 2020, Polda Sumatera Utara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terhadap 49 personil Polri.

“Pama (Perwira Pertama) 2 personil dan Bintara 47 personil,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat release akhir tahun di Mako Satu Brimob Polda Sumut, Rabu (30/12/20).

Sedangkan dalam pembinaan personil Polri selama tahun 2020, Bidang Propam Polda Sumut telah melakukan upaya penindakan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Ia menyebutkan, untuk pelanggaran kode etik sebanyak 70 personil. “Perwira Menengah (Pemen) sebanyak 5 personil, Pama 27 personil, bintara 37 personil dan taruna 1 personil,” ucap dia.

Baca juga: Dua Truk Tabrakan di Jalan Medan Dolok Merangir Simalungun

Lalu, untuk pelanggaran disiplin, sebut Martuani, ada sebanyak 461 personil Polri. “Pamen 11 personil, Pama 23 personil, bintara 420 personil, taruna 3 personil dan PNS 4 personil,” ujar dia.

Martuani mengaku, selama tahun 2020, sebanyak 33 personil personil Polri yang terlibat dalam tindakan pidana umum. Kemudian 35 personil terlibat tindak pidana narkoba.
“Ada yang masih proses sidik,” ujar dia. (Saut/hm07)

Related Articles

Latest Articles