16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

3 Hakim PN Medan Ditunjuk untuk Sidang di Tempat Prokes PPKM Darurat

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan menunjuk tiga hakim untuk menggelar sidang lapangan atau ditempat bagi pelanggar peraturan PPKM Darurat. “Benar ada tiga orang hakim yang ditunjuk untuk persidangan ditempat bagi pelanggar PPKM Darurat,” Ujarnya Humas PN Medan Tengku Oyong kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/21).

Dilanjutkan Oyong ketiga hakim yang ditunjuk oleh pimpinan pengadilan yakni Ulina Marbun, Nurmiyati, dan Abdul Hadi Nasution. Masih dalam keterangan persnya, penunjukan ketiga hakim setelah adanya permohonan dari pimpinan Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan dalam penindakan terhadap pelaku pelanggar PPKM Darurat.

“Jadi ketiganya pada hari ini ditugaskan di tiga lokasi kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat, diantara Ulina Marbun dikawasan Gedung PKK Kota Medan (Pasar Petisah), Nurmiyati di lokasi RCW, dan Abdul Hadi Nasution di kawasan Marelan,” ujarnya.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, PN Medan Berlakukan Prokes Ketat

Dilanjutkan Oyong pada hari pertama persidangan ditempat tersebut ada 1 orang yang dikenakan sanksi kepada seorang pemilik warung di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. “Kepada pemilik warung, hakim Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 2 hari dengan 14 hari percobaan serta membayar denda Rp300 ribu. Dan itu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perda,”ujarnya.

Saat ditanya penunjukan hakim tersebut sampai kapan, Tengku Oyong menyebutkan akan dievaluasi pimpinan. Sebab dengan diutusnya tiga hakim tersebut terjadi kekurangan hakim dalam persidangan. “Sehingga ini menjadi evaluasi apakah mengikutinya sampai selesai atau tidak sehingga ini menjadi pertimbangan dari pimpinan pengadilan,”ujarnya.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles