12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

10 Kecamatan di Medan Masuk Zona Merah

Medan, MISTAR.ID

Sepuluh kecamatan di Kota Medan, masuk zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19, hingga Rabu (22/4/20).

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Nurli mengatakan, pertambahan ini terjadi setelah kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah yang sebelumnya masuk zona kuning kini telah berubah menjadi merah.

“Kondisi ini terjadi akibat jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) meningkat di atas 10 kasus. Padahal sebelumnya selama sepekan, kecamatan yang masuk zona merah hanya 8 kecamatan,” katanya.

Adapun 8 kecamatan yang sebelumnya sudah zona merah yakni kecamatan adalah Medan Sunggal, Selayang, Tuntungan, Johor, Amplas, Kota, Denai dan Tembung.

Menyikapi hal itu, Pemko Medan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut. Salah satunya dengan terus melakukan penyemprotan disinfektan, terutama kawasan yang telah masuk zona merah.

Penyemprotan ini merupakan kali keduanya, sebab sehari sebelumnya, Senin (20/4), telah dilakukan namun belum semua lokasi yang disemprot disinfektan sehingga harus dilakukan kembali. Selain perkantoran, rumah warga juga menjadi objek penyemprotan untuk mematikan virus tersebut.

Selain penyemprotan, Nurli juga mengharapkan dukungan penuh seluruh warga Kota Medan dalam menghadapi COVID-19. Sebab, penyemprotan akan sia-sia jika warga tidak mendukungnya.

Selain mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah, Nurli juga berharap agar warga bertahan di rumah. Di samping itu rutin juga membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir maupun hand sanitizer.

“Jika belum mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, jangan pernah menyentuh mulut, hidung serta mata untuk mencegah agar virus corona tidak masuk dalam tubuh,” ujarnya.

Sumber: Antara
Editor : Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles