23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Wisatawan Dari 11 Negara Afsel Dilarang Ke Inggris

London, MISTAR.ID

Lonjakan kasus mutasi baru Covid-19 di Inggris membuat negara itu menetapkan perpanjangan larangan masuk ke negeri itu wisatawan dari 11 negara Afrika, Kamis (7/1/21) untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 yang diidentifikasi di Afrika Selatan. Pembatasan akan mulai berlaku pada hari Sabtu dan tetap berlaku selama dua minggu, kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.

“Masuk ke Inggris akan dilarang bagi mereka yang telah melakukan perjalanan dari atau melalui negara Afrika selatan dalam 10 hari terakhir, termasuk Namibia, Zimbabwe, Botswana, Eswatini, Zambia, Malawi, Lesotho, Mozambik dan Angola serta Seychelles dan Mauritius, “kata Departemen Transportasi negara itu.

Selain itu, dikatakan, “Israel (dan Yerusalem) akan dihapus dari daftar koridor perjalanan Inggris dan orang-orang yang datang mulai 9 Januari dari Botswana, Israel (dan Yerusalem), Mauritius atau Seychelles perlu mengisolasi diri.”

Baca juga: Mutasi Baru Covid-19 Menggila, Inggris Kembali Lockdown!

Inggris sebelumnya mengatakan telah melarang sementara masuknya penumpang ke Inggris yang datang dari Afrika Selatan mulai 24 Desember, tidak termasuk warga negara Inggris dan Irlandia, pemegang visa dan penduduk tetap, tetapi mereka diharuskan untuk mengisolasi diri selama 10 hari.

Inggris telah menjadi salah satu negara yang paling parah terkena Covid-19, dan ekonominya mengalami kontraksi paling tajam dari negara mana pun selama gelombang pertama infeksi musim semi lalu.

Hasil Tes Negatif Covid-19

Pemerintah Inggris akan meminta wisatawan yang memasuki negara itu untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 pada kedatangan mulai minggu depan untuk melindungi dari varian baru virus corona dari negara lain.

Penumpang yang tiba dengan kapal, pesawat, atau kereta harus menjalani tes Covid-19 hingga 72 jam sebelum berangkat ke Inggris, kata kementerian transportasi, mencerminkan tindakan yang diambil oleh banyak negara lain di seluruh dunia.

“Kami sudah memiliki langkah-langkah signifikan untuk mencegah kasus impor Covid-19, tetapi dengan varian baru virus corona yang berkembang secara internasional, kami harus mengambil tindakan pencegahan lebih lanjut,” kata Sekretaris Transportasi Grant Shapps dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Dikarantina Di Swiss, Ratusan Tamu Asal Inggris Kabur

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson memerintahkan penguncian baru untuk Inggris minggu ini setelah lonjakan kasus yang terkait dengan varian baru virus corona yang diyakini berasal dari negara itu.

Pada hari Kamis, Inggris mengatakan akan memperpanjang larangan para pelancong yang memasuki Inggris dari Afrika Selatan serta negara-negara Afrika selatan lainnya untuk mencegah penyebaran varian yang diidentifikasi di Afrika Selatan.

Pengecualian untuk aturan persyaratan pengujian baru akan ditawarkan kepada pengangkut barang, anak-anak di bawah 11 tahun, kru, dan orang-orang yang bepergian dari negara-negara di mana tes tidak tersedia, kata pemerintah.

Penumpang akan dikenakan denda sebesar 500 pound atau Rp9,4 juta jika mereka gagal mematuhi peraturan baru. Industri penerbangan Inggris mengatakan pihaknya menyadari perlunya bertindak untuk memperkenalkan pengujian prakeberangkatan tetapi hanya sebagai tindakan darurat jangka pendek.

Baca juga: Diisolasi Lagi, PM Inggris Bekerja Lewat Zoom

“Setelah peluncuran vaksin dipercepat, fokusnya harus pada mengembalikan perjalanan ke normal secepat mungkin untuk mendukung pemulihan ekonomi Inggris,” ujar Tim Alderslade, kepala eksekutif Airlines Inggris.

Inggris mewajibkan penumpang dari banyak negara untuk mengisolasi diri selama 10 hari, atau lima hari jika mereka membayar untuk tes pribadi dan hasil tes negatif. Persyaratan tersebut akan tetap berlaku setelah aturan pengujian prakeberangkatan baru berlaku.

Pemerintah Inggris sedang bekerja dengan otoritas di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara untuk melakukan tindakan serupa. Aturan baru tidak akan berlaku untuk Area Perjalanan Umum yang mencakup Inggris, Skotlandia, Wales, Irlandia Utara, dan Irlandia, serta Kepulauan Channel dan Pulau Man. (ant/hm09)

Related Articles

Latest Articles