Trump Bakal Tahan 30.000 Migran Gelap di Guantanamo
Penjara Guantanamo. (f: reuters/mistar)
Amerika Serikat, MISTAR.ID
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengungkapkan rencananya untuk menahan 30.000 'imigran gelap kriminal' di penjara militer Teluk Guantanamo yang terkenal dengan kekejamannya. Lokasi ini sebelumnya digunakan untuk menahan tersangka terorisme sejak serangan 9/11.
Dilansir AFP, Kamis (30/1/25), Trump mengumumkan rencana tersebut, Rabu (28/1/25) waktu setempat, saat ia menandatangani undang-undang yang memungkinkan penahanan praperadilan bagi migran tanpa dokumen yang didakwa dengan pencurian dan kejahatan kekerasan. Undang-undang ini dinamai berdasarkan nama seorang mahasiswa AS yang dibunuh oleh seorang imigran asal Venezuela.
Trump menyatakan bahwa ia telah menandatangani perintah eksekutif yang menginstruksikan Pentagon dan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk "mulai mempersiapkan fasilitas migran berkapasitas 30.000 orang di Teluk Guantanamo."
"Kami memiliki 30.000 tempat tidur di Guantanamo untuk menahan para imigran ilegal kriminal terburuk yang mengancam rakyat Amerika. Beberapa dari mereka sangat jahat sehingga kami bahkan tidak mempercayai negara-negara untuk menahan mereka, karena kami tidak ingin mereka kembali," kata Trump di Gedung Putih.
Trump menambahkan bahwa langkah ini akan "menggandakan kapasitas kami segera" untuk menahan para migran ilegal, di tengah tindakan keras besar-besaran yang dijanjikan pada awal masa jabatan keduanya.
Menyebut Guantanamo sebagai "tempat yang sulit untuk keluar," Trump mengatakan bahwa tindakan yang diumumkan pada hari Rabu ini akan "membawa kita selangkah lebih dekat untuk memberantas momok kejahatan migran di komunitas kita untuk selamanya."
Trump juga menjamu orang tua Laken Riley, mahasiswa keperawatan AS berusia 22 tahun yang dibunuh, dan yang namanya tercantum dalam undang-undang kejahatan migran baru, di Gedung Putih untuk sebuah upacara.
"Kami akan menjaga kenangan Laken tetap hidup di hati kami selamanya," kata Trump.
"Dengan tindakan hari ini, namanya juga akan hidup selamanya dalam hukum negara kita, dan ini adalah hukum yang sangat penting." (detik/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Berikut 16 Tim yang Harus Melewati Babak Play-off Liga Champions