16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Larangan Perjalanan Antar Negeri Dicabut Pemerintah Malaysia

Kuala Lumpur, MISTAR.ID
Pemerintah Malaysia mencabut larangan pembatasan perjalanan melintas antar daerah dan antar negeri (provinsi) di seluruh negara, kecuali bagi kawasan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) terhitung 7 Desember 2020.

“Sidang khusus juga setuju semua kendaraan diperbolehkan membawa penumpang sesuai jumlah kapasitas tempat duduk kendaraan masing-masing,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Putrajaya, Sabtu (5/12/20).

Namun demikian, ujar dia, pihaknya berharap agar setiap orang menjaga keselamatan diri masing-masing dan mengambil langkah-langkah pencegahan.

“Vaksin terbaik masa kini bagi menangani Covid-19 ini adalah diri kita sendiri dengan mengikut norma baru kehidupan. Tanpa perubahan sikap masyarakat (behaviour change) dan pematuhan SOP, kita tidak akan berhasil,” sebutnya.

Baca Juga:Dubes Malaysia Dipanggil Terkait Penyiksaan TKI

Pada kesempatan yang sama, Ismail Sabri mengatakan sidang khusus juga memutuskan menghentikan PKPB (Bersyarat) di seluruh Pulau Pinang kecuali Mukim 12 Barat Daya dan Mukim 13 Timur Laut (diteruskan PKPB hingga 20 Disember) mulai 7 Desember.

“PKPB di seluruh Perak ditamatkan kecuali Daerah Kinta dan Mukim Teja, Daerah Kampar, Dan Mukim Changkat Jong Daerah Hilir Perak (diteruskan PKPB hingga 20 Disember),” ungkapnya.

Baca Juga:Pabrik Di Malaysia Tutup, 1.500 Karyawan Terinfeksi Covid-19

Ismail Sabri juga mengatakan PKPB di Kelantan dihentikan kecuali Daerah Kota Bharu, Machang, Tanah Merah dan Pasir Mas (diteruskan PKPB hingga 20 Desember).

“Dilanjutkan PKPB bagi Seluruh Selangor hingga 20 Disember kecuali Daerah Sabak Bernam, Kuala Selangor dan Hulu Selangor. Kemudian Putrajaya ditamatkan PKPB bagi seluruh wilayah dan Kuala Lumpur dilanjutkan PKPB hingga 20 Desember 2020,” tuturnya.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles