8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Langgar Perintah Tinggal di Rumah Akan Dituntut Pengadilan Singapura

Singapura, MISTAR.ID

Warga yang melanggar peraturan perintah tinggal di rumah akan dituntut di pengadilan, demikian dikatakan Menteri Hukum sekaligus Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam kepada Parlemen pada hari Rabu (25/3/2020).

“Saya sudah memberikan instruksi yang sangat jelas, jika perintah ini sudah jelas dilanggar dan telah diverifikasi dengan benar, kami akan menuntut di pengadilan” katanya.

Pernyataan Menteri Shanmugam merupakan indikasi bahwa pihak berwenang siap untuk bersikap keras kepada mereka yang tidak mematuhi himbauan tersebut. Hal ini juga ditujukan kepada semua pelancong yang datang ke Singapura sejak 22 Maret.

Mereka diharuskan untuk tetap tinggal di rumah sepanjang waktu selama 14 hari sebagai tindakan pencegahan untuk meminimalkan resiko penularan COVID-19 di Singapura.

Tetapi Shanmugan mengatakan bahwa baru-baru ini dia melihat banyak laporan pelancong yang datang khususnya dari Inggris. Mereka keluar rumah untuk menikmati makanan lokal, menyelenggarakan pesta ulang tahun di rumah, berinteraksi dengan teman dan mengunjungi klub dan bar.

“Banyak orang Singapura yang marah ketika mengetahui hal tersebut” kata Shanmugan.

Kasus lainnya, Shanmugan mengatakan, terkait dengan seorang warga Singapura yang kembali dari Myanmar. Ia yang seharusnya tinggal di rumah tapi malah keluar untuk menikmati makanan bak kut teh. Orang ini bahkan mengunduh hal tersebut ke laman Facebook miliknya.

“Saya sudah meminta hal tersebut unutk diselidiki” kata Shanmugan. “Kami sedang mencoba menverifikasi pelanggaran perintah tinggal di rumah ini , dan jika ada orang, anggota masyarakat, atau Anda memiliki informasi tentang perilaku pelanggran seperti itu, silahkan untuk menginformasikan kepada polisi. Kami akan menindaklanjuti, dan tidak akan membiarkan kelakuan seperti itu.”

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengatakan pada hari Rabu malam bahwa sepanjang tanggal 19 Februari hingga 24 Maret, ada sekitar 45.800 kasus perintah untuk wajib tinggal di rumah. Dan total 38.300 kasus masih aktif hingga sekarang.

ICA telah mewajibkan lebih dari 21.000 kasus wajib tinggal di rumah hingga saat ini, dan lebih menegaskan mereka melalui cara mengirimkan pesan teks, melakukan panggilan telepon dan melakukan kunjungan mendadak.

Mereka yang tidak mematuhi akan dikenakan tuntutan berdasarkan pasal 21A tentang Tindakan Penyakit Menular (IDA) dan akan di denda hingga S$10.000, hukuman penjara hingga enam bulan atau keduanya.

Hukuman lainnya termasuk mencabut atau memperpendek status kependudukan permanen seseorang, izin kunjungan jangka panjang, izin tanggungan, izin pelajar atau izin pekerja.

“Kementerian Kesehatan akan menetapkan peraturan baru dibawah IDA” kata Shanmugan.

Mereka yang secara salah menyatakan riwayat perjalanan untuk menghindari perintah wajib tinggal di rumah juga dapat dituntut berdasarkan hukum, kata Menteri. Ini termasuk dalam Pasal 182 dari KUHP dan Pasal 57 (1) (g) dari Undang-undang Keimigrasian yang keduanya bisa dihukum penjara atau denda.

“Pemerintah telah memberlakukan peraturan yang ketat dan jaringan penegakan hukum yang kuat, tetapi peraturan dan penegakan hukum tidak akan cukup jika warga terus bersikeras untuk tidak bertanggungjawab, semua warga Singapura harus melakukan bagiannya masing-masing “ kata Shanmugan.

Sumber: CNA News
Penerjemah: Julyana Ang

Related Articles

Latest Articles