23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Korsel Larang Perdagangan Anjing Mulai 2027

Seoul, MISTAR.ID

Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan pengumuman tentang larangan perdagangan daging anjing mulai 2027, Selasa (9/1/24). Larangan ini termasuk pembiakan, penyembelihan, penjualan anjing, serta daging anjing untuk konsumsi manusia.

Bagi yang melanggar, dapat dihukum dengan penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 30 juta won. RUU tersebut juga melarang pendirian peternakan anjing baru, rumah potong hewan, dan fasilitas memasak dan pengolahan anjing. Meskipun demikian, tidak ada ketentuan hukuman untuk orang yang memakan daging anjing.

Parlemen Korsel memberikan dukungan penuh terhadap RUU ini dengan 208 suara mendukung dan nol suara menentang. Di sisi lain, pelaku peternakan anjing menyatakan segera mengajukan protes.

Baca juga: Adik Kim Jong-Un Ancam Korsel

Dukungan terhadap larangan ini semakin meningkat di bawah kepemimpinan Presiden Yoon Suk Yeol, seorang penyayang binatang yang telah mengadopsi enam anjing dan delapan kucing.

JungAh Chae, ketua Humane Society International di Korea Selatan, menyebut keputusan ini sebagai sejarah dan menandakan semangat, serta tekad gerakan perlindungan hewan.

“Praktik mengonsumsi daging anjing, yang telah ada sejak berabad-abad di negara ini, menurut survei sudah jarang dilakukan, terutama oleh orang-orang lanjut usia. Ini merupakan sebuah langkah membuat sejarah,” kata JungAh. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles