12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Korsel Ancam Google dan Apple Bayar Denda

Apple juga mengeluarkan pernyataan mengatakan pihaknya tidak setuju dengan kesimpulan yang diambil oleh KCC dalam Laporan Pemeriksa mereka.

“Dan percaya bahwa perubahan yang telah kami terapkan pada App Store sesuai dengan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan terus berkomunikasi dengan KCC untuk berbagi pandangan kami,” terangnya.

Pada 2021, Korea Selatan mengesahkan amandemen undang-undang Bisnis Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Baca juga : Indonesia dan Korsel Sepakat Kembangkan Industri Kendaraan Listrik

KCC menyampaikan bahwa penerapan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple, serta penagihan biaya diskriminatif oleh Apple kepada pengembang aplikasi domestik kemungkinan akan merusak tujuan hukum tersebut dalam mempromosikan persaingan yang adil.

Menurut KCC, setelah mendengar pemikiran dari perusahaan tersebut, regulator dapat memutuskan untuk memberlakukan denda hingga 68 miliar won (sekitar Rp791 miliar), termasuk 47,5 miliar won (Rp552 miliar) untuk Google dan 20,5 miliar won (Rp238 miliar) untuk Apple. (jpnn/hm18)

Related Articles

Latest Articles