27.7 C
New York
Friday, June 28, 2024

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU Rp50,4 Miliar Ditunda

Tak hanya itu, Sahat dan Gazali juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Di samping itu, Febrian Morisdiak Batee juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp7.299.500.000. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.

Baca juga : Kejatisu Limpahkan Perkara Terkait PT PSU ke PN Tipikor Medan

Serta, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles