18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Usai Ayahnya Divonis, Anak Dirut PT PSU Histeris di Ruang Sidang

Gazali tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP), lantaran Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi tersebut menilai Gazali tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian negara.

Selain Gazali, Hakim juga menghukum Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB) dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) dengan pidana penjara selama 9,5 tahun dan denda sebesar Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sahat dan Febrian dikenakan hukuman membayar UP, yakni Sahat Rp6,2 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga : PT PSU Belum Bayar Gaji Ratusan Karyawan, DPRD: Perlu Investigasi

Namun, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Sedangkan, Febrian dibebankan untuk membayar UP sebesar Rp3,3 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles