6.2 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan Dituntut Bervariasi

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Fauzan.

Tak sampai situ, ketiganya pun dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih), dan Ardiansyah Rp3 miliar.

“Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU,” tegas jaksa.

Baca juga : Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Lanjut jaksa, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Kamis (17/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles