Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tiga Korporasi Dituntut Bayar Rp17 Triliun Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

journalist-avatar-top
By
Selasa, 18 Februari 2025 21.37
tiga_korporasi_dituntut_bayar_rp17_triliun_terkait_kasus_korupsi_minyak_goreng

Ilustrasi. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Tiga terdakwa korporasi dalam kasus dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total hingga triliunan rupiah. Selain itu, para terdakwa juga dituntut agar perusahaan mereka ditutup.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/25). Ketiga terdakwa korporasi yang terlibat adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Berikut rincian tuntutan terhadap ketiga korporasi:

PT Wilmar Group Dituntut Bayar Uang Pengganti hingga Rp11 Triliun.

PT Wilmar Group dalam kasus ini terdiri dari lima perusahaan, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun). Jaksa meyakini PT Wilmar Group bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain denda Rp1 miliar, jaksa menuntut agar PT Wilmar Group membayar uang pengganti tersebut secara proporsional kepada kelima perusahaan terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka harta benda direktur yang mewakili kelima perusahaan tersebut, Tenang Parulian Sembiring, dapat disita dan dilelang. Jaksa juga menuntut agar perusahaan tersebut ditutup selama 1 tahun.

PT Permata Hijau Group Dituntut Bayar Uang Pengganti hingga Rp937 Miliar

Terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, yang terdiri dari lima perusahaan, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (Rp 937,5 miliar). Para terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain denda Rp1 miliar, jaksa menuntut agar PT Permata Hijau Group membayar uang pengganti tersebut secara proporsional kepada lima perusahaan terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka harta benda pengendali perusahaan, David Virgo, dapat disita dan dilelang. Jaksa juga menuntut agar perusahaan tersebut ditutup selama 1 tahun.

PT Musim Mas Group Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp4,8 Triliun

Terdakwa korporasi PT Musim Mas Group, yang terdiri dari tujuh perusahaan, yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun). Jaksa meyakini PT Musim Mas Group bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain denda Rp1 miliar, jaksa menuntut agar uang pengganti tersebut dibayar secara proporsional kepada tujuh perusahaan terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka masing-masing pengendali perusahaan dapat dipidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut agar perusahaan tersebut ditutup selama 1 tahun.

Jaksa menuntut agar ketiga korporasi ini membayar total uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp 17,7 triliun). Tuntutan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam kasus ekspor CPO. (mtr/hm24)