Terungkap! Louis Dijadikan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Sebelum Saksi Fakta Diperiksa

28

“Ada tiga istilah, di mana bahwa pada awalnya itu adalah proposal perdamaian. Proposal perdamaian merupakan sebuah draft yang diajukan oleh debitur kepada seluruh kreditur mengenai skema dan penjadwalannya seperti apa,” ucapnya.

Dijelaskannya bahwa setiap ada revisi atau perubahan isi proposal perdamaian tersebut, maka yang dipakai adalah proposal yang telah direvisi tersebut.

“Di dalam proposal ini memang, sebagaimana keterangan di persidangan tadi telah berkali kali dan memang disampaikan bahwa setiap perubahan adalah yang dipakai terbaru,” ungkapnya.

Baca juga : Besok, Pasutri Tersangka Pemalsuan Surat CV Pelita Indah Diadili

Pihaknya pun menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami PT Johan Sentosa. Jadi karena tidak ada kerugian, maka kliennya itu pun dinilai tak terbukti bersalah.

Sebab, menurut pihaknya, dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini harus ada kerugian yang timbul dan dapat dibuktikan. Apabila kerugian tersebut tidak bisa dibuktikan, maka perkara ini tidak ada.