Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial MS (27) warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Martoba, pada Sabtu (17/8/24) lalu atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira melalui KBO Reskrim Iptu Apri Damanik mengatakan, tersangka mencabuli seorang wanita berusia 14 tahun.
Dalam melakukan tindakan bejatnya, tersangka lebih dulu mengancam korban dengan cara akan menyebarkan screenshot foto video call tak senonoh, yang memperlihatkan wajah korban, dan alat kelamin tersangka.
Baca juga:Biadab, Ayah di Taput Setubuhi Anak Kandung Sejak SD Hingga Lulus SMA
“Korban diancam dengan foto itu, sehingga terpaksa mau diajak bersetubuh dengan pelaku” kata Apri pada Rabu (4/9/24) pagi.
Apri menerangkan pelaku melakukan perbuatan tercelah itu tiga kali di penginapan yang berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.
Tidak terima dicabuli, maka korban membuat laporan, dan kepolisian menangkap pelaku. Hingga saat ini tersangka MS sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar, dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Apri menerangkan, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (roland/hm17)