Terungkap! Louis Dijadikan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Sebelum Saksi Fakta Diperiksa

0

“Ya, ada surat (penetapan tersangkanya),” kata Binsaudin di persidangan, Kamis (12/9/24).

Saat ditanya mengenai keterangan atas nama pada barbuk proposal perdamaian yang diduga dipalsukan, Binsaudin mengaku dirinya tak ada fokus pada keterangan tersebut.

“Ketika memeriksa dokumen pembanding dengan barbuk, saya melihat adanya atas nama tersebut. Namun, hanya pada tanda tangan saja fokusnya yang diperiksa,” jelasnya.

Di luar persidangan, Penasihat Hukum (PH) Louis, Beverly Charles Panjaitan, menanggapi fakta persidangan itu. Dia pun menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga telah melanggar prosedur penetapan tersangka.

Baca juga : Tepis Tuduhan Jaksa Soal Memalsukan Surat CV Pelita Indah, PH: Klien Kami Pemiliknya

“Ya, seharusnya ‘kan menurut keterangan (para saksi) di persidangan bahwa intinya adalah faktanya penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya pemeriksaan kepada tim pengurus,” katanya kepada awak media.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat (Jakpus) itu pun meyakini, apabila pihak pengurus diperiksa terlebih dahulu, maka Louis tidak akan jadi tersangka.

“Karena apa? Apabila misalnya sebelum menetapkan tersangka itu diperiksa dahulu (tim pengurus) pasti akan menjadi beda, ya. Ada kemungkinan bakal menjadi pertimbangan ketika tim pengurus diperiksa,” sebut Beverly.

Beverly pun mengatakan di persidangan juga terungkap bahwa proposal perdamaian itu telah direvisi berkali-kali atau berulang kali dan tentunya sangat mempengaruhi.