Terungkap! Louis Dijadikan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Sebelum Saksi Fakta Diperiksa

28

Sementara itu, Risopatomo bersaksi bahwa Louis merupakan seorang legal PT Johan Sentosa yang sangat kooperatif dan bertanggung jawab terhadap perusahaan.

“Kami perlu menyampaikan suatu sikap, karena kami ada di situ. Kami ini bisa dibilang (sebagai) saksi fakta, kami melihat terdakwa ini cukup berkomitmen untuk hadir di setiap undangan rapat kreditur. Selain itu, di setiap perbaikan proposal perdamaian yang kami minta untuk diperbaiki, itu pun ada progres dari terdakwa,” terangnya.

Bahkan terdakwa ini, lanjut Risopatomo, sebagai legal perusahaan yang sangat bijak dalam memperjuangkan PT Johan Sentosa.

Baca juga : Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa, Saksi Pelapor Terlibat

“Kami tegaskan bahwa pailitnya perusahaan dikarenakan PT Johan Sentosa tidak mau membayar fee pengurus,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan proposal perdamaian yang diajukan oleh terdakwa tidak digunakan dan proposal perdamaian itu sudah berulang kali diperbaharui.

“Bahkan terdakwa juga tidak lagi menjadi legal atau kuasa hukum dari PT Johan Sentosa. Selain itu, kuasa hukum PT Johan Sentosa juga sudah berulang kali diganti,” kata Risopatomo.

Di samping itu, saksi Ahli Binsaudin pun mengungkapkan bahwa dirinya saat menerima barang bukti (barbuk) untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor Polda Sumut setelah Louis ditetapkan tersangka.