18.8 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Terkait Kematian Sempurna Pasaribu, Kuasa Hukum Desak Pomdam I/BB Tetapkan Tersangka Baru

Dari bukti-bukti yang ada, masih ada terduga pelaku lain yang belum diproses. Terduga otak pelaku dalam perkara ini masih belum diungkap ke publik, bebernya.

“Kami khawatir, bahwa penyelidikan dan penyidikan di kepolisian maupun di Pomdam I/Bukit Barisan cuma terhenti pada tiga orang tersangka,” ujarnya.

Irvan menduga ketiga pelaku yang sudah diamankan polisi cuma orang suruhan saja. Sebab, dari hasil rekonstruksi yang digelar Polda Sumut, tersangka Bebas Ginting alias Bulang sebelum meminta Yunus dan Rudi membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu, sempat bertemu dengan Koptu HB.

Ditegaskan Irvan, Koptu HB lah oknum TNI yang disebut para saksi dan masyarakat di Kecamatan Kabanjahe yang diduga sebagai pengelola judi darat.

Baca juga : Pomdam I/BB Didesak Proses Dugaan Keterlibatan Koptu HB Kasus Tewasnya Rico Sempurna Pasaribu

“Kami meminta agar penyidik Pomdam I/BB serius dalam menangani perkara ini, serta meminta Panglima Kodam I/Bukit Barisan terbuka, dan jangan ada yang ditutup-tutupi lagi,” tegas Irvan.

Ia juga mengatakan dugaan pembunuhan berencana yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya itu merupakan pelanggaran HAM berat.

Para pelaku telah melanggar Hak Hidup sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia, yang diatur dalam UU No 39 tahun 1999 Tentang HAM, Duham dan ICCPR. Sehingga, pelaku lain yang belum diproses hukum harus pula dijadikan tersangka secepatnya. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles