18.7 C
New York
Tuesday, November 12, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru

Medan, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan tahun anggaran 2020.

Adapun tersangka baru yang ditetapkan tersebut, yaitu MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi tembok pagar atau rekanan.

“Tim Penyidik Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MD,” jelas Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardi Harefa kepada Mistar, Selasa (23/7/24).

Baca juga : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan Belum Ditetapkan

Saat ini, kata Yus, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (23/7/24) hingga Minggu (11/8/24).

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT TAP- 07/L.2.14.8/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024. Sedangkan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT HAN – 04/L.2.14.8/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024,” katanya.

Related Articles

Latest Articles