Manokwari, MISTAR.ID
Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Papua Barat sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan pegawai (TPP), Frederik Dolfinus Julianus Saidui mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pengembalian uang tersebut dilakukan di hadapan JPU Hasrul, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, serta disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa, Yan Cristian Warinussy. Meski demikian, Hasrul menegaskan bahwa pengembalian uang ini tidak dapat menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Tidak menghapus unsur pidana,” kata Hasrul, Kamis (9/1/25), dilansir dari Kompas.
Menurut kuasa hukum terdakwa, uang Rp 200 juta yang diserahkan kepada tim JPU merupakan bagian dari kerugian negara yang mencapai total Rp 997.255.674.
Baca juga:Â Gawat! Dana Desa Mengalir ke KKB Papua Barat
Jumlah ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono, dan Rekan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat untuk tahun anggaran 2023.
“Klien kami memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, baik sebelum maupun sesudah pembacaan surat tuntutan JPU, serta setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari/Tipidkor Kelas I A,” ujar Yan Cristian Warinussy.
Penyerahan dana dilakukan di hadapan Jaksa Hasrul dan Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Tipidkor Kejati Papua Barat, Mustar, beserta stafnya, di ruang kerja Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, lantai 3, Arfay-Manokwari, Provinsi Papua Barat. (kompas/hm20)