32.5 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Terdakwa Penganiayaan Dituntut Ringan di PN Jakut, Ibu Korban Protes

Atas perbuatan mantan menantunya itu, Suyanti mengaku sangat geram, karena Edrick tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan di mata sebelah kirinya.

“Tidak ada rasa kasihan meski anak saya sudah tidak berdaya lagi. Kepala dan dadanya ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sedangkan, anak saya hanya bisa melindungi wajah dan lehernya dengan kedua tangannya,” ujarnya.

Atas tuntutan ringan tersebut, Suyanti pun menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Kasus KDRT, Oknum Polisi ini Ditetapkan Jadi Tersangka

“Saya akan melaporkan Jaksa yang telah memberikan tuntutan ringan dan tidak memberikan keadilan bagi anak saya dan saya selaku ibu kandungnya,” tegasnya.

Kemudian, Suyanti pun berharap Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa nantinya, supaya ada efek jera bagi para pelaku KDRT atau penganiayaan berat.

“Harapan saya Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi anak saya yang merupakan korban penganiayaan berat dan KDRT supaya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang telah menganiaya anak saya,” tuturnya. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles