21.3 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Terdakwa Palti Hutabarat Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penyebaran Hoax

“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memblokir akun Twitter atau X milik Palti Hutabarat agar tidak dapat diakses lagi oleh publik. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi penyebaran informasi yang salah.

Palti Hutabarat terbukti menyebarkan berita bohong mengenai rekaman pembicaraan yang mengklaim dukungan Forkopimda di Kabupaten Batubara terhadap Paslon 02, Prabowo-Gibran.

Baca juga : Kasus Penyebaran Hoax dengan Terdakwa Patli Hutabarat Akan Disidang di PN Kisaran

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir majelis,” ucap Palti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Palti Hutabarat dengan hukuman 8 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (perdana/hm18)

Related Articles

Latest Articles