18 C
New York
Friday, October 4, 2024

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Divonis 17 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Agung Mangapul Beston Siagian, penganiaya seorang wanita bernama Jennetha Laurensia di Parkiran Mall Centre Point Medan divonis 17 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Khairulludin menyatakan Agung telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan),” sebut Khairulludin di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan seperti dilihat di laman SIPP PN Medan, Jumat (9/8/24).

Baca juga : Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Bagi Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda,” kata Khairulludin.

Usai membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Related Articles

Latest Articles