19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Terdakwa Kasus Pemerasan Caleg DPRD Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, kata Hakim, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif di persidangan, dan terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

“Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana apa pun lagi,” ucap Andriansyah.

Baca juga : Terkait Uang Perasan, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Ngaku Akan Memberikannya kepada KPU

Usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut, Fachmy pun menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Fachmy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles