20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Setahun Berlalu, Laporan Pemilik Tanah Mandek di Polrestabes Medan

“Kerugian sebesar Rp 200 juta,” pungkas Baharaja.

 Kuasa Hukum Laporkan Penyidik

Baharaja juga menyampaikan, pihaknya melaporkan penyidik yang menangani kasus itu. Hal itu dilakukan karena berbagai fakta, seperti pelaku mengakui perbuatannya hingga bukti akta tanah yang telah divalidasi ke pihak pemerintah.

Baca juga:Warga Kelurahan Gurilla Siantar Ditipu Mafia Tanah Ngaku Panitia Pengadaan Lahan Tol

“Yang kita laporkan ke Propam penyidiknya. Suhardiman dan Farid dari Unit Harta Benda (Harda),” kata Baharaja.

“Pelakunya sudah memberi pengakuan. Tapi tidak bisa dituntaskan,” sambungnya.

Karena itu Baharaja membuat laporan kembali. “Makanya mau tak mau kita buat laporan sekali lagi. Kita surati Kapolda sekali lagi. Dan kita meminta Propam blow up ulang laporan itu,” pungkasnya. (raja/hm16)

Related Articles

Latest Articles