20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Pembunuh Teman Kencannya Kembali Dijadwalkan Besok

Kasus ini berawal pada Kamis (30/11/23) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa Panji Satria berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023.

Ketika itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan.

Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.

Baca juga : Panji Satria, Pembunuh Teman Kencannya di Jalan Pelajar Medan Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Lalu, terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan.

Terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut dan hidung korban. Sehingga, badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri. Setelah itu, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban dan terdakwa membongkar lemari korban, lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp300 ribu.

Kemudian, Terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. Namun, saat itu, toko emas tidak ada yang buka. Lalu, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. Saat di Polsek Medan Kota, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles