Seperti diketahui, dalam kasus ini, ketiga terdakwa diyakini oleh Hakim PT Medan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan alternatif pertama tersebut, yakni Pasal 532 Jo. Pasal 554 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu Jo. UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas segala pertimbangan, Hakim pun menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada ketiga terdakwa. Hukuman tersebut lebih berat daripada putusan PN Medan yang menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. (deddy/hm20)