Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup Majelis Hakim terhadap Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), 2 orang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five.
Hal itu disampaikan JPU melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
“JPU yang menangani perkara tersebut telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa tersebut,” ucapnya, pada Selasa (10/9/24).
Baca juga:Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Diancam 20 Tahun Penjara Hingga Hukuman Mati
Dikatakan Dapot, pihaknya telah mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (3/9/24).
“Permohonan banding dengan nomor register perkara: 863/Pid.Sus/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Dedi Noviyana dan nomor register perkara: 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Tanajudin, telah didaftarkan,” jelasnya.
Kemudian, pernyataan itu pun dikuatkan oleh JPU yang menangani perkara tersebut, yakni Nurhendayani Nasution. Dia pun mengonfirmasi telah mendaftarkan upaya hukum banding ke PT Medan.
Baca juga:Jaksa Segera Eksekusi Hukuman Penjara Seumur Hidup pada Yakob Kurir Sabu
“Banding. Sudah (didaftarkan permohonan bandingnya),” ujar Nurhendayani tanpa menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding.
Diketahui, sebelumnya 2 warga Kota Tangerang, Provinsi Banten itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan segala pertimbangannya, Hakim pun menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa tersebut. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan pidana mati. (deddy/hm16)